bukan berarti kita sama sekali dilarang bergerak atau menggerakan anggota tubuh ketika sholat. ASALKAN GERAKNYA SECARA NATURAL MAKA TIDAK BATAL TAPI MAKRUH KARENA TERGOLONG PERGERAKAN ANGGOTA RINGAN DALAM SHALAT, NAMUN BILA ADA UNSUR KESENGAJAAN UNTUK MEMPERMAINKAN SHOLAT MAKA BATAL
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصاب
Dan tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.
Fath al-Mu’in
وخرج بالثقيل الخفيف كما قال ( لا بحركات خفيفة ) فلا بطلان بذلك ما لم يكن على وجه اللعب فإن كان كذلك بطلت الصلاة ( كتحريك أصابع ) في سبحة بلا تحريك الكف ( أو جفن ) أو لسان أو شفتين أو ذكر أو أنثيين
Nihaayah az-Zain
Nah anggota tubuh yang gerakannya tidak membatalkan sholat dalam sumber yang lain adalah sebagai berikut;
- telinga
- hidung
- kelopak mata
- lidah
- bibir
- jari
- dzakar
wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar