“ TAMNA’U MIN KOLLIN WAMIN QOSBURIN # DHA KHILA SABI’IN FA ‘U MASTURIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : Hendaknya pengantin putri dalam waktu 7
hari tidak memakan makanan-makanan yg bisa menimbulkan hawa panas ,
begitu juga makanan yg pahit-pahit , Mitsalnya : Turmus , Zaitun
,kacang-kacangankarena itu semua bisa mematikan Syahwat dan menyebabkan
orang tidak bisa hamil , sedangkan tujuan utama pernikahan adalah
keturunan ,Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Nikahlah kamu sekalian , Maka kamu akan me,mpunyai banyak keturunan
karena sesungguhnya saya ( Nabi ) sebab kalian semua akan berlomba
dalam memperbanyak ummat dengan umma-ummat terdahulu besok pada hari
kiamat “
ANJURAN UNTUK WANITA HAMIL :Mengisap Lauban , Mushthoky ( Sebangsa
Bukhur Arab , kemenyan ) Karena banyak hadist nabi yg menganjurkan
,Kacang-kacangan ( Kacang arab dll )
Karena hadist , Rosulalloh Saw Bersabda :
“ Wahai ….. wanita-wanita hamil beri makanlah anak-anak kalian
kacang-kacangan, karena itu dapat menyebabkan bertambah baik kualitas
akal , menghilangkan dahak , kuat hapalan , dan dapat menghilangkan lupa
“Jambu
Karena Hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Makanlah jambu Wahai wanita-wanita hamil , karena jambu dapat menyebabkan kebaikan anak “
Hikayah : Suatu kaum melapor pada Nabi ,tentang kejelekan anak-anaknya ,Maka alloh Swt Menurunkan wahyu pada Nabi :
“ Perintahkan mereka supaya memberi makan buah jambu terhadap wanita-wanita hamil pada bulan ketiga dank e empat “
“ FIKULLY SA’ATIN MINAL AYYAMI # MINGHOIRIMA YA’TIIKA FINTIDHOMI "
Syaikh penadzam menjelaskan : Senggama dapat di lakukan Pada setiap sa’at , baik siang maupun malam. Alloh Swt , Berfirman :
“ NISAA UKUM HARTSULLAKUM FA’ TUU HARTSAKUM ANNA SYI ‘ TUM “
Artinya : “ Istri-istri kalian adalah ( seperti ) ladang /kebun ,maka datanglah kebun kalian sebagaimana kamu kehendaki “
“ LAKIN SHODROL LAILI AULA FA’TABIR # WAQIILA BIL A’KSY WA AWWALU SYUHIR “
Al Imam Abu Abdullah bin al-hajji dalam kitab AL-MADAKHIL Berpendapat
bahwa suami melakukan hubungan senggama dengan istri lebih afdhol
dilakukan pada awal malam dari pada akhir malam sebab menurut beliau
kalau senggama di lakukan pada awal malam masih banyak waktu untuk
melakukan jinabah ( mandi besar ) tp Pendapat ini di bantah oleh Al
Imam Ghozali Beliau menegaskan : bahwa senggama yg dilakukan pada awal
malam di hukumi MAKRUH sebab orang ( sesudah bersenggama ) akan tidur
dalam keada’an tidak suci ( junub ).
“ WALAILATUL GHURUBI WAL ITSNAINI # YU’DZANU BIL FADHLI BIGHOIRI MAINI “
Syaikh penadzam menjelaskan : Di sunnahkan melakukan senggama pada
malam jum’at sebab malam itu malam Sayyidul ayyam ( rajanya hari ) dan
jg di sunnahkan senggama pada malam senin.
“ WAMAN’U FILHAIDZI WANNIFASI # WADHIQI WAQTIL FARDI LALTIBASI “
Di dalam kitab Qastalany menegaskan :Bahwa senggama yg di lakukan pada
waktu Istri hadl dihukumi HARAM , jadi kalau ada pendapat yg
menghalalkannya berarti dia menjadi kafir.
Hikayah : Sepasang Suami dan Istri Berselisih Tentang anaknya yg lahir
dengan wajah hitam pekat , Maka Nabi sulaiman As Bersabda : Apakah
kalian melakukan senggama dalam keada’an istri lagi haidl ??? mereka
menjawab : Yaa , Nabi bersabda : Sesungguhnya Alloh Swt menciptakannya
dengan wajah hitam adalah untuk ( Pelajaran ) penyiksa’an bagi kalian.
Rosulalloh Saw , Bersabda :Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam
keadaan Haidl maka dia benar-benar telah mengingkari perkara ( ajaran
Agama ) yg di bawa olehku.Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam
keadaan haidl ,maka jangan salahkan siapa-siapa kalau alloh
mentakdirkan anaknya dalam keadaan berpenyakit kusta.
LARANGAN BERSENGGAMA , Menurut qoul-qoul yg masyhur :Malam hari raya
idhul adhaMalam pertama setiap bulannya ( bulan Hijriyyah )Malam
pertengahan setiap Bulannya Malam terakhir setiap bulannya
Karena kebanyakan ulama mengatakan : Setan akan ikut senggama pada
malam-malam tersebut. Ada juga yg berpendapat , bahwa melakukan
senggama pada malam itu dapat mengakibatkan Gila pada anak yg
terlahir.akan tetapi larangan ini hanya sampai batas hokum MAKRUH ,dan
tidak ada ulama yg mengharamkannya.
“ WAHDZAR MINAL JIMA’ FI HALIDZOMA # WAL JU’I SHOHI HAKAHU MUNADZOMA “
Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya menghindari senggama dalam
keadaan haus , lapar , dan marah-marah , karena semuanya itu dapat
menghilangkan kekuatan senggama,
“ WAJANNIBIL JIMA’A FILQIYAAMI # WAFILJULUSI DUNAKUM NIDZOMI “
Syaikh penadzam menjelaskan : tentang Cara-cara senggama yg seharusnya
di jauhi :Dengan cara berdiri : karena akan menyebabkan lemah ginjal
Dengan Cara duduk : Karena akan menyebabkab sakit pada urat-urat juga
dapat menyebabkan luka bernanah dan cacar.Dengan cara di samping Istri (
Miring ) : karena dapat menyebabkan sakit pada sendi-sendi dan
pantat.Istri Diatas Suami : Karena dapat menyebabkan sakit / luka pada
saluran kencing suami.
“ WAL WATH’U FIL ADZBARI MAMNU’UN FAQOD # LU’INA FA’ILUHU FIMA QOD WAROD “
Syaikh penadzam menjelaskan : Haram kuhumnya Menyenggama wanita dari Dzuburnya .
Rosulalloh Saw , Bersabda :Menyenggama wanita dari liang dzuburnya
adalah Haram .Terlaknat bagi orang yg menyenggamai wanita dari
dzuburnya.Orang yg menyenggamai wanita dari liang dzuburnya , maka dia
telah benar-benar kafir dengan ajaran yang di bawa Rosulalloh,7 orang
yg kelak di akhirat tidak akan di berikan rahmat oleh alloh Swt , serta
Alloh Swt Berfirman : Masuklah kalian ke Neraka Jahannam.
_ Laki-laki dan perempuan yg melakukan senggama pada dzuburnya.
_ Orang yg nikah dengan tangannya ( Onani - Masturbasi )
_ Orang yg menyenggama hewan
_ Orang yg Memadu wanita dengan anaknya
_ Orangyg berzina
_ Orang yg menyakiti hati tetangganya
Adapun senang-senang dengan arah luar dzubur di perbolehkan ,dengan
cara meletakan dzakar diluar dzubur , sebagaimana di perboklehkannya
bersenang-senang dzakar dengan 2 paha dan belahan payudara istri dikala
haidl atau nifas .( dengan cara menjepit dzakar dengan 2 paha dan 2
payudara ) juga di perbolehkan istri memegang2 dzakar suaminya meskipun
sampai keluar sperma dikala istri haidl atau nifas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar