Sabtu, 22 Oktober 2011

jawaban pertanyaan masalah agama

untuk tulisan kali ini saya mengambil dari Forum Musyawarah pon pes Langitan
Jawaban dari pertanyaan seputar Haid dan Istihadloh, Aqiqoh, wudlu dan AlQuran, Jumatan dua orang, Talak dengan marah, cara melihat jin, qodlo puasa dan zakat, tatto dan obat dengan alQuran.
Antara haid dan istihadloh

Mustaqim : Istri saya punya masalah: 3 hari setelah nifas selesai suntik KB 3 bulanan, setelah 1 minggu keluar darah seperti haid selama 3 hari, setelah itu keluar darah segar seperti nifas selama 18 hari, setelah itu berhenti. 3 hari kebudian keluar bercak darah. tolong beri penjelasan mengenai permasalahan diatas mana yang termasuk haid dan yang bukan. Terima Kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban : Bapak Mustaqim yang kami hormati, Darah Haid, berdasarkan istiqro’ (Penelitian) Imam Syafi’i, maximal keluar selama lima belas hari, pada umumnya keluar hanya enam hari, dan minimal satu hari satu malam. Sedangkan Nifas (darah yang keluar paska melahirkan bayi), maximal keluar selama enam puluh hari, minimal satu percikan/bercak, dan rat-rata keluar selama empat puluh hari. Selain haid dan nifas ada juga darah Istihadlo. Yaitu, darah yang keluar pada waktu-waktu selain haid dan nifas.
Kiranya yang anda tanyakan adalah termasuk darah Istihadlo. Karena durasi darah yang keluar lebih dari lima belas hari. Sebab, darah yang keluar melebihi lima belas hari atau kurang dari satu hari satu malam bukan kategori darah haid. Darah yang anda keluarkan adalah darah istihadlo.
Darah istihadlo adalah darah yang disebabkan kelainan biologis seseorang. Darah ini termasuk darah penyakit. Orang yang mengeluarkan darah istihadlo, wajib mengerjakan semua amalan ibadah, seperti sholat, haji, dan puasa. Tidak sebagaimana wanita yang sedang haid. Orang yang datang masa haid (menstruasi) tidak wajib mengerjakan amalan ibadah, bahkan haram baginya mengerjakan amalan ibadah. Karena orang haid tidak memenuhi persyaratan dalam beribadah.
Apabila orang yang mengeluarkan darah Istihadlo hendak melakukan ibadah, maka wajib baginya (maaf) menyumbat (memasukkan) dengan kain atau kapas atau yang lainya sampai pada batas dalam kemaluan, yaitu sampai batas kemaluan yang terlihat pada saat duduk jongkok. Setelah itu wajib pula melapisinya dengan pembalut agar tidak bocor atau merembes ke permukaan kemaluan bagian luar. Dalam menyumbat tidak cukup hanya menggunakan pembalut biasa tanpa menyumbatnya dengan sesuatu ke dalam kemaluan (kapas dll), karena pembalut yang ada hanya sekedar membalut dan tidak bisa menyumbat darah sampai pada batas dalam. Semua prosesi diatas dilakukan sebelum berwudlu, kemudian setelah itu langsung mengerjakan ibadah, dan tidak boleh berlama-lama, karena wudlunya orang yang Istihadlo adalah wudlu yang bersifat dhorurot. (Abi Suja’ Vol; 15)
Aqiqoh
Asik mjk : anak saya lahir pada hari rabu 24 Desember 2008, saya mau aqiqoh anak pada hari jum’at ( hari ke sembilan ), karena baru tau ( selasa 30-12-2008 ) sedangkan acaranya sudah dipersiapkan pada hari kesembilan ( jum’at ) maka hukumnya gimana ?
Jawaban : Bapak Asik yang kami hormati, Aqiqoh adalah salah satu amalan ibadah yang hukumnya sunnat mu’akkadah (sangat disunatkan). Bahkan, syafa’at anak kepada orang tua di hari kiamat nanti akan digantungkan oleh Aqiqoh. Kalau ternyata orang tua yang mampu belum mengaqiqohi anaknya, maka ia tidak akan mendapatkan syafa’at (pertolongan) dari anaknya (yang sholeh). Sebaliknya, orang tua akan mendapatkan syafa’at dari anaknya (yang sholeh) manakala ia telah mengaqiqohinya.
Sedangkan orang yang berhak mengaqiqohi adalah setiap orang tua (ayah atau ibu, kakek atau nenek dst) yang dibebani untuk mencukupi nafkah (kebutuhan)nya. Yaitu orang tua yang mampu sekaligus punya kelebihan harta untuk menyembelih aqiqoh. Oleh karena itu, tid ak boleh bagi orang lain mengaqiqohi seseorang tanpa mendapatkan izin darinya. Adapun jumlah hewan yang dijadikan aqiqoh untuk anak laki-laki sebanyak dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.
Waktu penyembelihan Aqiqoh adalah mulai lahirnya anak hingga ia beranjak dewasa (baligh). Namun yang afdlol disembelih pada hari ke-tujuh dari kelahiran. Kemudian apabila ia telah dewasa, maka hukum kesunatan pindah kepada anak itu sendiri. Orang tua sudah tidak disunatkan menyembelih aqiqoh.
Bapak asik yang kami hormati, sekira anda tidak bisa mencapai hari yang afdlol (hari ke-tujuh), karena beberapa pertimbangan yang kiranya berat buat anda, maka anda tidak usah kawatir kalau Aqiqoh anda tidak sah. Karena penyembelihan Aqiqoh pada hari ke-tujuh sifatnya hanya afdloliyah (lebih utama). (Mausu’ah Fiqhiyyah)
Pegang ALQURAN tanpa wudlu
aby : asssalamu’alaikum…. maap nanya dikit, kalo ga punya wudlu boleh baca,pegang qur’an gak?? trus kalo orang punya keyakinan boleh/ ga bolehya, trus salah,, itu gmna???
Jawaban : Bapak Abi yang kami hormati, orang yang berhadats kecil (tidak berwudlu) itu tidak diperbolehkan (haram) baginya melakukan tiga hal; (1)Sholat (2)thowaf (3)menyentuh mushaf Al Qur’an atau membawanya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama’ (malikiyah, syafi’iyyah, hanabilah, dan hanafiyyah). Toleransi boleh memegang mushaf AlQur’an tanpa wudlu hanya kepada dua orang, yaitu, anak kecil (yang belum baligh) dan orang yang sedang belajar atau mengajar Al Qur’an.
Dalil yang diajukan oleh mayoritas ulama’ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ha kim ra. bahwasanya Nabi bersabda, yang artinya “Janganlah kamu menyentuh Al Qur’an, sedang engkau tidak dalam keadaan suci (dari hadats kecil dan besar)”.
Mengenai pendapat yang memperbolehkan memegang Al Qur’an tanpa berwudlu, adalah pendapat yang lemah. Pendapat ini hanya dikutip oleh Imam Qurthubi dan Imam Ibnu Sholah. Dan hanya satu-satunya kutipan yang tidak dikutip oleh ulama’ lain, atau tepatnya pendapat hasil kutipan ini kurang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Mengenai bolehnya mengamalkan pendapat yang lemah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya; tidak dijadikan kebiasaan, tidak menjadikannya “menyepelekan” dalam mengamalkan ibadah, tidak menuruti selera nafsu, dan tidak memilah-milah pendapat yang dianggap enteng. Hal ini semata-mata agar umat Islam tidak terjerumus menyepelekan ajaran agama. Karena dikawatirkan akan terseret perangkap syaitan, hingga kemudian menjadikan seseorang kurang memerhatikan perintah-perintah agama. Karena seseorang yang sudah kadung terbiasa memilah-milah ajaran agama sesuai seleranya, maka hal ini akan menyeret prilakunya kepada apa saja yang diajarkan oleh agama, bukan hanya masalah menyentuh Al Qur’an saja, namun akan merembet kepada hal-hal yang bersifat absolut (tidak bisa diganggu gugat). Ia akan selalu mencari-cari alasan demi menghindari ajaran-ajaran agama yang dianggapnya berat. (An Nawawi-majmu’ juz: 2 hal:65, Abi Suja’ vol: 15)
JUMATAN
Chandra Kurniawan : Assalamualaikum saya mau Tanya, (seumpama)kalau kita berada di sulawesi kan mayoritas penduduk di sana beragama non islam,lha kebetulan hanya saya sajalah yang islam disana,bagaimana saya harus jumatan?
Jawaban : Bapak Chandra yang kami hormati, menurut mazhab syafi’I, jum’atan itu sah kalu dilakukan berjama’ah oleh minimal empat puluh orang laki-laki (termasuk Imam jum’at). Kemudian kalau kurang dari empat puluh orang laki-laki, maka baginya tetap wajib mendirikan jum’atan, hanya saja setelah itu ia wajib I’adah sholat Dhuhur (mengulangi sholat dhuhur) empat roka’at. Sedangkan menurut pendapat shohih dari mazhab hanafi, jum’atan cukup dilakukan oleh dua orang laki-laki (termasuk imam jum’at). (Mausu’ah, Rood Al Muhtar)
Saran kami kepada anda, meskipun anda berada dikawasan minoritas, hendaklah anda tetap melakukan jum’atan, dengan mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang mengesahkan jum’atan meski hanya dilakukan oleh dua orang. Ini akan menjadikan syiar dan da’wah Islam di sulawesi. Karena hal ini akan memberi kesan kepada public, bahwa umat islam selalu konsisten dalam melakukan ibadah. Namun anda juga harus mempertimbangkan keselamatan jiwa, keluarga dan harta anda. Jangan sampai anda mengorbankan jiwa dan keluarga anda, karena posisi anda dalam keadaan dhorurot. Anda harus extra hati-hati, dan hendaklah mencari ide-ide kreatif supaya anda tidak sendirian di sulawesi. Syukur-syukur anda bisa mengajak orang-orang disana memeluk Islam.
Yang pasti, dengan cara yang dipakai oleh Rosululloh, yaitu dengan jalan baik-baik dan penuh hikmah. Seperti yang dilakukan oleh Wali Songo di tanah jawa. Para wali mengajak orang-orang jawa memeluk Islam melalui seni, pernikahan, da’wah (ajakan), hubungan perdagangan (bisnis), bahkan mereka menggunakan politik sebagai alat berda’wah. Yaitu pada saat didaulatnya Raden Fattah (keturunan Raja Brawijaya) oleh Wali Songo sebagai Raja Islam yang beribukota di Demak Bintoro. Dengan semua ini, anda bisa menyisipkan nilai-nilai islami kepada mereka, sekira menjadikan mereka tertarik dengan ajaran Islam.
Tholaq
Didit : 2 hari yg lalu saya bertengkar dengar istri. dalam pertengkaran itu, terucap kata dari saya (suami) ta tinggal pulang kamu, biar aja kamu sendiri.
menurut istri saya menganggap ucapan itu menyatakan bahwa dia sudah tidak halal lagi baginya.
menurut saya itu hanya ungkapan yg tidak bermakna dalam dan jauh dari unsur perceraian. mohon pencerahannya dari ustad., terima kasih sebelumnya
Jawaban : Bapak Didit yang kami hormati, sebelumnya perlu diketahui bahwasanya kata-kata yang dipergunakan dalam perceraian (Thalak) itu ada dua macam. Pertama, dengan kata-kata yang shorih (jelas) seperti Aku tholaq kamu, Aku putus pertalian diantara kita dsb. Kedua, dengan kata-kata sindiran (Kinayah) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya “Engkau sudah tidak halal bagiku”, “Aku telah meninggalkan dirimu” dsb.
Jenis
tholaq yang kedua (Kinayah) dianggap sah kalau disertai niat (menceraikan). Karenanya, apabila suami tidak bermaksud menceraikan istrinya maka ucapan seperti “Engkau sudah tidak halal bagiku” tidak tergolong ucapan Thalak.
Mengenai ucapan yang anda sampaikan kepada istri bapak, sekira bapak tidak bermaksud menceraikan istri bapak, maka istri bapak tetap halal dan antara bapak dan istri bapak masih sah sebagai suami istri. (Fathul mu’in)
Melihat JIN
Ahmad : apakah benar seorang itu bisa melihat alam jin dan alam malakuut?
Jawaban : Bapak ahmad yang kami hormati, memang benar bahwa seseorang bisa (mungkin) melihat jin, namun bukan dalam bentuk aslinya, jin bisa dilihat oleh manusia dalam berbagi bentuk yang ia kehendaki, karena memang jin diberi anugerah oleh Alloh bisa berubah wujud sesuai keinginannya. Keterangan ini tidak bertentangan dengan Firman Alloh Swt. yang artinya ” Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka”. Karena yang dimaksud ayat diatas adalah Jin dan pengikutnya tidak bisa dilihat dalam bentuk aslinya, namun ketika ia menyamar dengan bentuk lain maka bagi orang yang diberi anugerah oleh Alloh dapat melihatnya. (Mirqotu Al Mafatih)
Begitu juga orang yang dapat melihat alam malakut (kerajaan langit), mereka yang dapat melihat alam malakut adalah orang-orang pilihan Alloh swt. Anugerah ini tidak sembarangan diperoleh seseorang. Kebanyakan yang mendapatkan adalah para wali Alloh atau orang-orang sholeh dan ahli ibadah. (Ihya’ Ulumiddin)
Mengqhodlo Puasa
Niam : mau tnya nih..
1.boleh g puasa qodlo dilakukan pada setengah akhir bulan syaban?
2.gimana cara mengeluarkan zakatnya padi, apakah boleh dengan uang??berapa nisobnya dan apakah yang dizakati itu hasil kotor atau bersih???
mantur nuwun..wass!!!
Jawaban : Bapak Ni’am yang kami hormati, perlu dimengerti bahwasanya mengqodlo puasa Romadlon itu wajib hukumnya. Kemudian selama belum masuk waktu romadlon lagi, maka ia hanya wajib mengqodlo puasa saja. Apabila sudah masuk romadlon lagi, maka selain ia wajib mengqodlo, ia juga wajib membayar Mud pada tiap harinya. Mengenai masalah yang anda tanyakan, sekira belum sampai pada hari-hari syak (belum jelas masuk bulan romadlon atau masih sya’ban) yaitu tanggal 29 sya’ban maka puasa yang bapak kerjakan tidak masalah. Karena yang tidak diperbolehkan adalah puasa pada akhir bulan sya’ban yaitu yang dikenal dengan hari syak. (Fathul Mu’in)
Zakat padi dengan uang
Zakat hasil tanaman atau perkebunan seperti padi, jagung, kedelai, kacang hijau dsb menurut mazhab syafi’i harus berupa hasil panen, tidak boleh dirupakan uang (nilai nominal). Namun menurut mazhab hanafi, boleh mengeluarkan zakat dari tanaman tersebut dengan menggunakan uang.
Namun demikian, lebih baik anda tidak gampang-gampang berpindah mazhab, karena dalam berpindah mazhab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya; tidak mengandung Talfiq, tidak menjadikan gegampang atau semberono dalam beribadah, harus satu qodyah dan masih banyak syarat-syarat yang lainnya. (Tarsyikh Almustafidin, Fiqh ala madzahibil arba’ah jz. 1 hal 618-619, Ismidul ‘ain hal. 47-48)
Sedangkan yang harus dikeluarkan adalah hasil kotor (belum digunakan sebagai biaya operasional seperti upah kuli dsb). Untuk ukuran nishob (batas minimal) zakat padi yang wajib dikeluarkan adalah sebagaimana tabel dibawah ini
tabel-zakat-langitandotnet.jpg
Hukum Tatto
Deddy : assalamu’alaikum, ustad, bagaimana hukum tatto berdasar hadits shahih, ijma’ dan qiyas mohon penjelasan dan bagaimana jika sudah terlanjur. Mohon agar jawaban dikirim juga via e-mail Terimakasih, wassalam
Jawaban :
Bapak Deddy yang kami hormati, menato dengan cara menusukkan jarum atau alat yang lainnya adalah termasuk merubah ciptaan Alloh Swt. Alloh berfirman yang artinya (Tetaplah atas) fitrah Alloh yang telah menciptakan manusia menurut fitroh itu. Tidak ada perubahan pada fitroh Alloh.(Arrum: 30). Yang dimaksud Fitroh Alloh dalam ayat diatas adalah, ciptaan Alloh yang orsinil, yang tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, sekira tatto yang sudah terlanjur itu bisa dihapus, maka wajib menghapusnya, namun apabila tidak bisa dihapus kecuali dengan cara yang bisa membahayakan diri maka tidak wajib menghapusnya, namun harus tetap berusaha mencari cara-cara lain yang tidak berbahaya. (Ianatuuttholibin)
Catatan: prilaku merubah ciptaan Alloh yang orsinil perlu diwaspadai oleh kaum muslimin sekalian. Sebab, banyak trend atau mode yang diusung oleh orang-orang orientalis untuk melunturkan jiwa fanatik kepada aturan agama. Agama yang mestinya untuk dijadikan pedoman hidup yang bersifat final dan mengikat, sudah barang tentu mengandung hikmah dan kemaslahatan bagi penganutnya. Dan aturan ini tidak bisa ditawar demi memenuhi kepentingan pribadi manusia.
Trend-trend itu seperti alis buatan, tompel buatan, memangur gigi, menyemir rambut, melubangi kuping bagi orang laki-laki, operasi plastik untuk kecantikan-sebagaimana yang dilakukan oleh michle jakhson-, operasi kelamin –seperti yang dilakukan oleh Dorce-, operasi keperawanan, operasi buah dada (sex aple) dsb.
Al Qur’an sebagai Obat
Ahmad : saya mau nanya, saya pernah dengar bahwa alquran adalah obat, maksud kata obat(syifa) dsitu apa? apakah obat untuk penyakit dlohir atau bathin, obat penyakit jasmani atau rohani?
ahmad gresik
Jawaban : Bapak ahmad yang kami hormati, menurut ahli tafsir yang dimaksud bahwa Al Qur’an adalah obat adalah obat dhohir dan bathin. Alqur’an bisa mengobati penyakit dhohir seperti sakit panas, sakit kepala. Diceritakan oleh Siti Aisyiyah (istri Nabi) bahwasanya ketika badan Nabi sakit, beliau mengusapkan kedua telapaktanganNya seraya membaca surat Mu’awizatain (Surat Annas dan Al Falaq).
Selain itu Al Qur’an juga bisa mengobati penyakit bathin seperti Nifaq, waswas, ragu-ragu, kurang keyakinan dsb. Hal ini bisa ditempuh dengan cara memperbanyak membaca Al Qur’an sekaligus memahami isi kandungannya. Kita akan memperoleh beberapa ilmu pengetahuan dan keyakinan dari Al Qur’an pada apa-apa yang belum kita ketahui dan akan mendapatkan kemantapan bahwa Al Qur’an adalah Mukjizat Nabi Muhammad Saw. Yang terbesar. Dan Insya Alloh akan tertanam dalam benak kita betapa besar dan benar apa yang terdapat dalam Al Qur’an, dan sangat mustahil Al Qur’an adalah buatan Muhammad, karena Ia seorang yang Ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun karena inilah (Nabi seorang yang Ummi) kita akan menyadari sepenuhnya bahwa Al Qur’an adalah wahyu Alloh yang diturunkan kepada Nami Muhammad saw. (Tafsir Arrozy 1/281, 17/308)
FMPPL (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Langitan)

2 komentar: