Sabtu, 22 Oktober 2011

zakat pada anak

zakat adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh orang-orang yang telah memenuhi syaratnya. Hal ini dikarenakan harta yang tidak dizakati laksana daging yang tercampur kotoran, bagaimanakah rasanya ayam yang kita sembelih langsung kita masak dan dimakan tanpa membersihkanya terlebih dahulu?
Semua orang pasti akan jijik dan tidak mau memakannya karena daging dan kotoran bercampur jadi satu tanpa dapat dibedakan mana yang layak dimakan dan tidak layak. Begitu juga harta yang tidak dizakati maka harta tersebut ayam tadi. Tidak dapat dibedakan mana yang halal dan yang haram, karena ada sebagian harta yang menjadi hak fakir miskin.
Sebelum menjawab apa yang bapak tanyakan terlebih dahulu perlu diketahui bahwasanya harta zakat itu pada dasarnya harus diberikan kepada 8 kelompok yaitu fakir,miskin,miskin,amil,orang yang baru masuk islam,budak mukatab (budak yang dibebaskan apabila sanggup membayar nominal yang yang ditentukan sayidnya) orang yang yang punya hutang,sabilillah, dan anak jalanan(musafir). Adapun mengenai zakat yang diberikan pada anaknya sendiri, hukumnya dapat tafsil (diperinci) jika anak tersebut masih dalam tanggungan orang tua,dalam artian orang tua masih wajib menafkahinya maka tidak diperbolehkan namun apabila orang tua sudah tidak wajib menafkahinya semisal anaknya fakir dan sudah punya keluarga sendiri maka diperbolehkan memberikan zakat padanya karena nafakahnya sudah tidak wajib (Bughyatul Mustarsyidin hal 106 darul fikr) adapun suatu hal yang mewajibkan orang tua untuk menafkahi anaknya itu ada 3 perkara: 1) anak tersebut fakir dan masih kecil 2) fakir dan lumpuh (tidak mampu untuk bekerja). 3) fakir dan gila. Dari perkara no 1 tersebut dikecualikan anak yang sudah sudah besar dan sibuk belajar mencari ilmu agama (mondok,red) maka orang tua masih wajib menafkahinya.(At Tausyih ala Fathul Qorib hal 231)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar