Sabtu, 22 Oktober 2011

mengenal darah istihadloh

Istihadlah menurut bahasa artinya mengalir. Sedangkan menurut aspek syara’ adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang tidak menetapi syarat-syaratnya haidl dan nifas. Wanita yang mengalami istihadloh dina-makan mustahadlah. Dilihat dari warna dan sifatnya darah, antara darah haidl dan isti-hadloh itu tidak jauh berbeda, di antara kedua banyak kesamaannya.
Namun, jika dilihat dari sudut pandang hukum, terdapat perbedaan yang mencolok. Bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah, jika berdasarkan warna, sifat, masa keluar, dan lain sebagainya diyakini sebagai darah haidl, maka pada saat itu ia wajib menjauhi hal-hal yang diharamkan bagi wanita haidl, meski pada akhirnya darah itu belum tentu darah haidl. Sebaliknya, apabila ber-dasarkan warna, sifat, masa keluar dan lain-lain diyakini sebagai darah istihadloh, maka dia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasanya. Darah itu dihukumi istihadlah di antaranya jika ada salah satu kriteria berikut ini:
1. Darah yang keluar dari wanita yang belum mencapai umur 9 tahun Hijriyyah kurang 16 hari.
2. Darah yang masa keluarnya tidak mencapai 24 jam.
3. Darah yang masa keluarnya lebih dari 15 hari (15 malam).
4. Darah yang masa keluarnya lebih dari 60 hari (60 malam), khusus nifas.
5. Darah yang keluar pada saat akan melahirkan atau bersamaan dengan kelahirannya bayi, jika tidak bersam-bung dengan haidl sebelumnya.
Darah yang keluarnya lebih dari 15 hari (15 malam) itu dinamakan darah istihadloh. Namun, bukan berarti jika keluar darah lebih dari 15 hari, maka yang 15 hari (15 malam) haidl dan sisanya darah istihadloh, sebagaimana yang banyak dipahami oleh orang-orang pada masa kini. Pemahaman seperti itu jelas tidak berdasar dan hanya mencari mudahnya saja. Dalam menentukan status darah terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh klasik. Selain itu untuk menentukan status darah haidl atau istihadlah dibutuhkan kemampuan untuk mengetahui tingkatan darah.
Warna dan Sifat Darah
Sebagai langkah awal untuk membedakan antara darah haidl dan darah istihadlah adalah memahami warna dan sifatnya darah haidl. Warna darah haidl itu ada 5 macam :
1. Hitam.
2. Merah.
3. Merah kekuning-kuningan (antara war-na merah dan kuning).
4. Kuning.
5. Keruh (antara warna kuning dan putih).
Sedangkan sifat-sifat darah haidl adalah:
1. Kental atau cair.
2. Berbau busuk (anyir) atau tidak berbau.
Darah yang keluar dari wanita yang mengalami istihadlah (mustahadlah) adakalanya terbagi menjadi 2 tingkatan, yaitu darah kuat (qowie) dan darah lemah (dlo’if). Dan adakalanya terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu darah kuat, darah lemah, dan darah lebih lemah (adl’af). Yang dimaksud dengan darah kuat adalah darah yang warna dan sifat kuat yang dimiliki lebih banyak dibanding dengan yang lain (darah lemah atau lebih lemah).
Ditinjau dari segi warnanya darah, darah warna hitam lebih kuat dari darah warna merah. Darah Merah lebih kuat dibanding merah kekuning- kuningan. Merah kekuning-kuningan lebih kuat disbanding kuning. Warna kuning lebih kuat dibanding warna keruh. Dan jika ditinjau dari sifatnya darah, sifat kental itu lebih kuat dari sifat cair, dan sifat berbau busuk itu lebih kuat dari sifat tidak berbau. Apabila darah pertama dan kedua sama kuatnya (memiliki warna atau sifat yang sama kuatnya), maka darah yang keluar terlebih dahulu yang dihukumi Haidl.Jika misalnya seorang wanita mengeluarkan darah yang masa keluarnya lebih dari 15 hari dan darah bisa dibedakan (antara kuat dan lemah) dan menetapi syarat- syaratnya, maka yang dihukumi darah haidl adalah darah kuat saja. Sedangkan darah lemah dihukumi sebagai darah istihadloh. Perhatikan contoh-contoh berikut:
1. Seorang wanita (baik pernah haidl maupun belum pernah) mengeluarkan darah sebagai berikut:
Darah warna hitam, kental, berbau. = 10 hr.
Darah warna merah, kental, berbau = 20 hr.
Maka 10 hari pertama hukumnya haidl, karena mempunyai sifat kuat lebih banyak (3 sifat) dibanding dengan darah setelahnya yang mempunyai 2 sifat kuat. Dan 20 hari selan-jutnya dihukumi darah istihadloh.
2. Seorang wanita (baik pernah menga-lami haidl maupun belum pernah) mengeluarkan darah sebagai berikut:
Darah warna kuning, cair, berbau .. = 10 hr.
Darah warna keruh, cair, berbau …. = 15 hr.
Maka 10 hari pertama hukumnya haidl, karena mempunyai sifat kuat lebih banyak (2 sifat) jika dibanding dengan darah setelahnya yang hanya mempunyai 1 sifat kuat. Dan 15 hari terakhir hukumnya istihadlah.
3. Seorang wanita (baik pernah menga-lami haidl maupun belum pernah) mengeluarkan darah sebagai berikut :
Hitam, kental, tidak berbau ………..= 10 hari
Merah, kental, berbau………………. = 15 hari
Meskipun keduanya memiliki kekuatan yang sama (sama-sama memiliki 2 sifat kuat), namun darah yang pertama yang keluar lebih dahulu yang dinamakan darah kuat, aka 10 hari pertama hukumnya darah haidl dan 15 hari selanjutnya hukumnya, istihadloh.
4. Seorang wanita (pernah mengalami haidl maupun belum pernah) menge-luarkan darah sebagai berikut:
Merah kekuning-kuningan, kental, tidak berbau…………………………………….. = 15 hari
Kuning, cair, berbau……….……= 15 hari
Maka 15 hari pertama hukumnya darah haidl (darah kuat) dan 15 hari selanjutnya hukumnya istihadloh (darah lemah).
Penggunaan istilah darah kuat, darah lemah dan darah lebih lemah itu hanya berlaku pada masalah istihadloh (darah yang lebih dari 15 hari 15 malam). Sedangkan bagi wanita yang tidak mengalami istihadloh (darah tidak lebih dari 15 hari 15 malam), maka tidak berlaku lagi istilah kuat, lemah atau lebih lemah, arena dalam kondisi seperti ini semua darah baik berwarna-warni dan beragam sifatnya itu semua dinamakan darah haidl.
_langitan_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar