Kamis, 15 Januari 2009

Takaran dan Kewajiban Zakat

Zakat yang banyak terjadi dan sering berlaku di Indonesia adalah zakat pertanian, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani dan Indonesia juga dikenal sebagai Negara Agraris. Oleh sebab itu mengenal dan memahami zakat pertanian menjadi mutlak diperlukan.
Landasan Dasar
Yang mendasari wajibnya zakat pertanian,
setidaknya adalah Surah Al Baqarah, ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah;267).
Ayat ini menurut sebagian ulama menjadi dasar wajibnya beberapa macam zakat. Lafadz Mimma kasabtum, memberi pengertian bahwa harta tijaroh (perdagangan), emas, perak, rojo koyo (sapi, kerbau, kambing dan unta) adalah termasuk wajib dizakati. Lafadz Wamimma akhrojnaa lakum minal ardli, memberi pengertian bahwa hasil pertanian juga wajib dizakati, bahkan Imam Abu Hanifah mewajibkan seluruh hasil pertanian baik biji-bijian, sayuran ataupun buah-buahan untuk dizakati karena berpegangan pada tekstual ayat di atas. (Tafsir Ar Rozi, IV, 66-67)
Selain itu kewajiban zakat pertanian juga didasarkan pada Hadits: “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam berkata kepada mereka berdua (Abi Musa dan Mu’adz), ‘Janganlah kalian berdua mengambil zakat, kecuali dari empat macam yaitu, sya’ir, hinthoh (gandum), anggur dan kurma.’” (HR. Thabarani dan Hakim).
Berdasarkan dalil di atas, kalangan para ulama terjadi beda pendapat mengenai hasil pertanian yang wajib dizakati. Menurut Imam Maliki dan As Syafi’i, yang wajib dizakati adalah setiap hasil pertanian yang berupa makanan pokok, dapat disimpan dan sudah mencapai satu nishob. Imam Hanafi berpendapat, yang wajib dizakati adalah setiap hasil pertanian baik biji-bijian ataupun buah-buahan yang yang biasa ditanam dan diharapkan panenannya. Sementara Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah setiap tanaman, baik berupa biji-bijian atau buah-buahan yang biasa di timbang (ditakar) dan disimpan, baik menjadi makanan pokok ataupun tidak. (Ibanatul Ahkam, syarah Bulughul Marom II, 237).
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i adalah setiap bahan makanan pokok yang biasa dimakan dalam keadaan normal, seperti beras, gandum dan jagung. Oleh karenanya tanaman obat-obatan, bumbu-bumbuan atau makanan pokok yang dimakan hanya dalam keadaaan darurat tidaklah wajib zakat. (I’anah ath Tholibin II,160).
Sedangkan untuk buah-buahan yang wajib dizakati agaknya terbatas pada kurma dan anggur, atau buah lain seperti jeruk misalnya, tapi diniati sebagai harta tijaroh (perdagangan), sehingga zakatnya juga menggunakan zakat tijaroh.
Nishab dan Zakatnya
Untuk hasil pertanian yang wajib dizakati dan sudah memenuhi syarat-syarat zakat, maka zakatnya adalah 10 persen atau 1/10, bila tanamanya tidak menggunakan biaya pengairan dan 5 persen atau 1/20, bila menggunakan biaya. Adapun nishobnya adalah 5 ausuq.
Ukuran 5 ausuq bila dicari padanannya dalam ukuran yang biasa berlaku di Indonesia dengan memakai ukuran Gram, maka akan terjadi banyak perbedaan, hal ini bisa di maklumi karena nisahob yang asli (ausuq) adalah berbentuk takaran, oleh sebab itu nishab dalam bentuk satuan gram hanyalah ukuran yang mendekati (kira-kira). Jadi bila ada perbedaan (khilaf) dalam batasan nishob hendaklah mengambil yang lebih berat.
Berikut nishob dari berbagai macam hasil pertanian:
1. Gabah, nishobnya adalah 1323,132 Kg.
2. Beras, nishobnya 815,758 Kg.
3. Kacang Tunggak, nishobnya 756,697 kg.
4. Kacang Hijau, nishobnya 780,036 Kg.
5. Jagung kuning, nishobnya adalah 720 Kg.
6. Jagung putih, nishobnya 714 Kg.
Hal-hal yang perlu di perhatikan:
1. Zakat dikeluarkan sebelum membayar biaya ongkos panen (segala macam pengeluaran dalam rangka panen terhitung ikut dizakati). (I’anah attolibin II,186).
2. Hasil pertanian dianggap wajib dizakati sejak tanaman tersebut layak dipanen (ba’da buduwissholah) dan pemilik wajib mengeluarkannya bila sudah ada kesempatan untuk mengeluarkannya (Ba’da tamakkun), oleh karenanya bila tanaman padi misalnya, setelah pantas dipanen ternyata rusak terkena banjir misalnya, maka pemilik padi tidak wajib mengeluarkan zakatnya karena belum tamakkun, dan rusaknya bukan disebabkan keteledoran pemilik. Namun bila sudah ada kesempatan mengeluarkan tapi diundur-undur terus sampai akhirnya rusak, maka pemilik tetap wajib menegeluarkan zakatnya. (Kasyifatussaja, 113 dan Mughni muhtaj, II,386).
3. Biaya pupuk dan obat-obatan bagi tanaman tidak mempengaruhi besar kecilnya zakat walaupun biaya tersebut lebih besar dari pada biaya pengairan.
4. Zakat hasil pertanian tidak boleh diganti benda lain (uang), tapi harus berupa hasil pertanian tersebut atau yang sejenis dari hasil pertanian tersebut misalnya, gabah hasil tahun lalu digunakan zakat untuk hasil pertanian tahun ini, tapi menurut madzhab Hanafi boleh diganti benda lain, misalnya uang. (Al Fiqhul Islam II, 891 dan Tarsyihul Mustafidin 154).
5. Menjual padi yang belum dizakati hukumnya tidak sah dalam kadar zakat yang harus dikeluarkan, tapi menurut Al Imam Al Allamah Arrohmani, dihukumi sah bila pemilik punya niat mengganti kadar zakat yang ikut dijual (Atssimarul yani’ah 55 dan Hamis Fathil Mu’in II,179).
6. Panen dua kali (semisal bulan Maret dan Juli) jika digabungkan akan mencapai satu nishob, tapi bila tidak digabungkan tidak mencapai satu nishob, maka harus digabungkan dan dikeluarkan zakatnya (Bughyatul mustasyidin101).
7. Sawah yang diairi dengan sumur buatan, jika sumurnya milik sendiri, maka zakatnya tetap 10 % dan bila milik orang lain maka zakatnya 5 % (Al Majmu’ V ,4620). (abi sivna)



sumber : langitan.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar