Minggu, 11 Januari 2009

Fikih Sesuai Zaman Sampai Kapanpun

Jakarta, gusdur.net
Pengasuh Ponpes Ciganjur Jakara Selatan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menegaskan pentingnya merujuk fikih (hukum Islam) sebagai landasan hidup bermasyarakat. Menurutnya, dalam kondisi apapun fikih tidak boleh diabaikan. Namun demikian, pengambilan hukum juga tak boleh menafikan kemaslahatan umat.


Pernyataan ini disampaikan Gus Dur dalam Pengajian Ramadhan yang mengulas kitab ar-Risalah karya Imam al-Syafii di Ponpes Ciganjur, Jl. Warung Silah Jakarta Selatan, Senin (8/9/2008).

Gus Dur bahkan menjelaskan, Muslim yang taat memerlukan landasan syariat sebagai penuntun atau rambu-rambu di setiap tindakannya. Sebab itulah, fikih tetap relevan dikembangkan hingga saat ini, bahkan sampai kapanpun.

“Meski setiap dalil ayat atau Hadis dapat menghasilkan produk hukum yang berbeda, namun tahapan-tahapan ijtihad, baik individual maupun kolektif harus tetap dijalani dalam sebuah penentuan hukum,” tuturnya.

Bagi Gus Dur, masing-masing orang boleh saja berbeda-beda dalam menentukan hukum dan sikap atas sebuah persoalan. “Namun jika ia telah melewati proses yang benar, tentu ia akan dapat mempertanggungjawabkan pilihannya di hadapan masyarakat serta di hadapan Allah kelak,” tandasnya.

Sebab itu Gus Dur berpesan, manusia harus selalu menuruti aturan yang telah ditentukan Allah, serta mengikuti perkembangan yang mengakibatkan perubahan-perubahan teknis pelaksanaan aturan itu.

“Kita memahami Allah telah menentukan segala kemungkinan di bumi. Maka kita tidak perlu khawatir akan tipu daya setan yang senantiasa menggandeng kita menuju kesesatan,” pungkasnya.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar