Jalinan asmara yang dilakukan antara dua lawan jenis yang tidak punya hubungan mahrom (karena nasab, rodho’ atau pernikahan) itu selama tidak ada hajat seperti mu’amalah, nadhor dalam nikah, pengobatan, persaksian tindak kriminal itu harom hukumnya. Apalagi berdua-an ditempat sepi dan kemudian bercumbu rayu, maka dosa yang dilakukan bertambah banyak.
Tidak ada istilah pacaran dalam Islam,
pacaran hanyalah budaya yang dikembangkan oleh orang-orang non muslim barat. Sedangkan dalam islam, hubungan yang berkenaan dengan lawan jenis yang ada cuma Nadhor, (melihat wanita dengan maksud akan dinikahi).Dalam Nadhor calon pengantin laki-laki diperbolehkan melihat kedua telapak tangan dan wajah calon pengantin perempuan, bahkan sebagaian Ashab mazhab hambali memperolehkan melihat anggota badan yang biasanya tampak dilingkungan rumah seperti leher, tangan, talapak kaki.(Is’adurrofiq; 2/125, Bujairimy Al-khotib; 3/372, Mausuah fiqhiyyah ;19/199)
Oleh karenanya kita sebagai umat islam harus selektif dalam mengadopsi berbagai budaya atau tren saat ini. Sebab, aktifitas apa saja haruslah berkesusaian dengan syara’. Dikatakan oleh Hujjatul Islam Al-ghozali bahwa Mizanul umur As-syari’at (barometer kebaikan atau kejelekan suatu perkara itu diukur dengan kaca-mata syari’at agama). Artinya, ketika agama menilai suatu perkara itu jelek maka pertimbangan selainnya seperti akal, rasa dan budaya tidak berlaku. (Mizanul amal Li Abi Hamid Alghozali)
QURBAN
Hukum menyembelih Qurban itu sunnah kifayah dalam lingkup keluarga besar, dan sunnah a’in dalam lingkup keluarga kecil.
Hukum menyembelih Qurban itu sunnah kifayah dalam lingkup keluarga besar, dan sunnah a’in dalam lingkup keluarga kecil.
Dalam penyembelihan hewan qurban disyaratkan mendapatkan izin dari mpunya (hidup atau mati). Penyembelihan Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia bila ada izin darinya lewat wasiat sebelum ia meninggal dunia diperbolehkan, namun bila tidak meninggalkan wasiat maka tidak diperbolehkan.
Karenanya menyembelih hewan Qurban tanpa adanya wasiat (izin sebelum wafat) dari yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan. (hasyiyah jamal; 05/262)
QUNUT SHUBUH
Dasar yang digunakan Qunut shubuh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Anas bin malik ra. Yaitu bahwasanya Nabi Saw. Pernah melakukan qunut satu bulan penuh yang ditujukan atas suatu kaum kemudian beliau meninggalkannya. Sedangkan dalam qunut subuh Beliau sama sekali tidak pernah meninggalkannya sampai akhir hayatnya. (majmu’ 3/487)./
Dasar yang digunakan Qunut shubuh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Anas bin malik ra. Yaitu bahwasanya Nabi Saw. Pernah melakukan qunut satu bulan penuh yang ditujukan atas suatu kaum kemudian beliau meninggalkannya. Sedangkan dalam qunut subuh Beliau sama sekali tidak pernah meninggalkannya sampai akhir hayatnya. (majmu’ 3/487)./
Adapun asal mula do’a qunut yang biasa dipakai (Allohummahdini FiimanHadayt……) adalah hadits riwayat Hasan Bin Ali ra. Ada juga riwayat yang berasal dari sayyidina Umar ra. Dari Imam Abu rofi’ sbb;
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَلَا نَكْفُرُكَ وَنُؤْمِنُ بِك . وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ , اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ , وَإِلَيْك نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ إنَّ عَذَابَكَ الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ , اللَّهُمَّ عَذِّبْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ يُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ , وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِهِمْ الْإِيمَانَ وَالْحِكْمَةَ وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُولِكَ وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوفُوا بِعَهْدِكَ الَّذِي عَاهَدْتَهُمْ عَلَيْهِ , وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ يَا إلَهَ الْحَقِّ وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ
——————————————————–
Dari : hemi pujiarti. Email : puji*****@yahoo.co.id
Bagaimana hukumnya,seorang wanita tidak berjilbab,tapi dia rajin sholat,sopan selalu berbuat baik dengan orang lain dan semua yang jadi perintah ALLAH dikerjakannya. Apakah semua amalan itu tetap dicatat sebagai amal yang sholih, sedangkan kewajiban yang mendasar sebagai seorang wanita belum dipenuhi (menutup aurot/mengenakan jilbab). Mohon penjelasan !
Bagaimana hukumnya,seorang wanita tidak berjilbab,tapi dia rajin sholat,sopan selalu berbuat baik dengan orang lain dan semua yang jadi perintah ALLAH dikerjakannya. Apakah semua amalan itu tetap dicatat sebagai amal yang sholih, sedangkan kewajiban yang mendasar sebagai seorang wanita belum dipenuhi (menutup aurot/mengenakan jilbab). Mohon penjelasan !
Jawaban :
JILBAB
Aurot yang wajib ditutup oleh perempuan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya (punya hubungan darah atau perkawinan) adalah seluruh tubuh kecuali dua telapak tangan dan wajah. Sedangkan dihadapan sesama perempuan adalah diantara pusar dan lutut.
JILBAB
Aurot yang wajib ditutup oleh perempuan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya (punya hubungan darah atau perkawinan) adalah seluruh tubuh kecuali dua telapak tangan dan wajah. Sedangkan dihadapan sesama perempuan adalah diantara pusar dan lutut.
Wanita yang rajin beribadah dan berakhlak mulia, namun ia tidak mau menutup aurot dihadapan laki-laki yang bukan mahrom adalah hal yang sangat disayangkan. Sebab ada suatu hadits yang menerangkan bahwa kelak dihari kiamat ada orang yang rajin beramal sholeh, akan tetapi karena gara-gara ia punya kesalahan, maka amalan yang telah ia rintis habis hanya untuk menutupi kesalahan yang telah ia perbuat. (Nihayatuzzain; 47, Bujairimy Al-khotib; 3/372)
——————————————————–
Fulan
Assalamualaikum.wr.wb. Langsung saja, bagaimana hukum memprovokasi org, dgn tujuan2 tertentu..apakah hukumnya sama dgn khianat besar atau fitnah ? jika tujuannya demi kemaslahatan umat bgm ?
Fulan
Assalamualaikum.wr.wb. Langsung saja, bagaimana hukum memprovokasi org, dgn tujuan2 tertentu..apakah hukumnya sama dgn khianat besar atau fitnah ? jika tujuannya demi kemaslahatan umat bgm ?
Jawaban :
PROVOKASI
Provokasi atau ajakan untuk tujuan tertentu yang bersifat negative atau hal-hal yang bernuansa menggembosi seseeorang untuk berbuat baik adalah hal yang tercela dan termasuk perbuatan orang-orang munafiq, sebagaimana firman Alloh Swt. Yang artinya; “Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan sebagian mereka dengan sebagian lainnya sama memerintahkan perkara munkar dan melarang perkara baik (Attaubah; 67)
Sedangkan provokasi dalam rangka kemaslahatan umat atau untuk mendorong berbuat baik adalah hal yang terpuji dan merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman Alloh Swt. Yang artinya; Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka mencintai dengan sebagian yang lain, menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat munkar. (Attaubah; 71)
PROVOKASI
Provokasi atau ajakan untuk tujuan tertentu yang bersifat negative atau hal-hal yang bernuansa menggembosi seseeorang untuk berbuat baik adalah hal yang tercela dan termasuk perbuatan orang-orang munafiq, sebagaimana firman Alloh Swt. Yang artinya; “Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan sebagian mereka dengan sebagian lainnya sama memerintahkan perkara munkar dan melarang perkara baik (Attaubah; 67)
Sedangkan provokasi dalam rangka kemaslahatan umat atau untuk mendorong berbuat baik adalah hal yang terpuji dan merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman Alloh Swt. Yang artinya; Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka mencintai dengan sebagian yang lain, menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat munkar. (Attaubah; 71)
Bila isi provokasi dalam misi kemaslahatan nantinya terpaksa menggunakan kebohongan atau rekayasa maka hendaklah tidak berlebihan dan disesuaikan kebutuhan. (Is’adurrofiq 2;72 & 93, Muroq Ubudiyyah; 62)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar